TEMPO.CO, Jakarta - Hendra Kurniawan Cs hari ini akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, selain Hendra Kurniawan, ada lima terdakwa lainnya yaitu, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquini Wibowo. Sebelumnya mereka telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023.
Mereka dituntut bersalah karena dianggap membantu Ferdy Sambo menutupi pengungkapkan kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka disebut telah merampas dan menghilangkan barang bukti yang berguna dalam pengungkapan kasus.
Baca juga: Ancaman Hukuman Obstruction of Justice menurut KUHP
Adapun Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan perkara perintangan penyidikan, telah dituntut sebelumnya bersamaan dengan perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pada Jumat, 27 Januari, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Kami penuntut umum memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selanjutnya, Hendra disebut melanggar Pasal 49...